, ,

Kejari Jakpus Segera Adili Marcella dkk dalam Skandal Korupsi CPO, TPPU, hingga Suap Raksasa

oleh -20 Dilihat

Majalah Jakarta Pusat– Kejari Jakpus resmi menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dalam kasus mega korupsi yang melibatkan nama-nama besar di dunia bisnis dan birokrasi. Kasus ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga upaya perintangan penyidikan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Penyerahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Kejari Jakarta Pusat. Kelima tersangka yang terlibat adalah:

  1. Marcella Santoso (MS)

  2. Ariyanto, S.H. (AR)

  3. Dr. Junaedi Saibih (JS)

  4. Tian Bahtiar (TB)

  5. M. Adhiya Muzakki (MAM)

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam tiga perkara besar yang saling berkaitan:

1. Skandal Suap dan Gratifikasi Ekspor CPO

Kasus ini melibatkan perusahaan-perusahaan raksasa seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam periode Januari–April 2022.

2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Marcella Santoso dan Ariyanto

Dugaan kuat bahwa Marcella dan Ariyanto telah memanfaatkan dana hasil kejahatan untuk membeli aset-aset mewah. Barang bukti yang disita sangat mencengangkan, termasuk:

  • 2 kapal wisata asing di Marina Ancol

  • 12 mobil mewah

  • 22 motor

  • 22 sepeda

  • 147 helm

  • 20 jam tangan mewah

  • Uang asing: SGD 150.000, EUR 50.000, USD 690.000

3. Perintangan Penyidikan dalam Kasus Besar Lainnya

Para tersangka juga diduga terlibat dalam upaya menghambat penyidikan kasus-kasus besar lain, seperti:

Kejari Jakpus Segera Adili Marcella dkk dalam Skandal Korupsi CPO, TPPU, hingga Suap Raksasa
Kejari Jakpus Segera Adili Marcella dkk dalam Skandal Korupsi CPO, TPPU, hingga Suap Raksasa

Baca Juga: Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Posko Evakuasi Korban Banjir di Karet Tengsin Upaya Mitigasi dan Bantuan bagi Pengungsi

  • Komoditas timah PT Timah Tbk

  • Impor gula di Kementerian Perdagangan

  • Ekspor CPO ilegal

Penahanan dan Persiapan Persidangan

Kelima tersangka telah ditahan di lokasi berbeda selama 20 hari, mulai 7 hingga 26 Juli 2025, dengan rincian:

  • Marcella Santoso: Rutan Salemba, Cabang Kejari Jaksel

  • Ariyanto: Rutan Salemba, Cabang Kejagung

  • Dr. Junaedi Saibih: Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK

  • Tian Bahtiar: Tahanan Kota Bekasi

  • M. Adhiya Muzakki: Rutan Salemba, Cabang Kejagung

Komitmen Kejaksaan untuk Penegakan Hukum

 Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara puluhan tahun dan denda miliaran rupiah.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.