, ,

Hakim Vonis Tom Lembong Punya Aset Miliaran, Ini Rincian Harta dan Sumbernya

oleh -8 Dilihat

Harta Hakim Ketua Vonis Tom Lembong Rp 4,3 Miliar: PN Jakpus Beri Klarifikasi, Ini Rincian dan Profil Dennie Arsan Fatrika

Majalah Jakarta Pusat– Kekayaan pejabat publik selalu menjadi sorotan, terutama ketika angka yang tercatat terbilang besar. Kali ini, harta Ketua Majelis Hakim vonis Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Dennie Arsan Fatrika, menjadi perhatian publik setelah terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp4,3 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya memberikan klarifikasi terkait hal ini. Bagaimana rincian kekayaan Dennie? Apa saja sumber penghasilannya? Dan bagaimana perjalanan kariernya sebagai hakim? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

LHKPN Hakim Dennie: Gabungan Kekayaan dengan Istri dan Warisan

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menjelaskan bahwa jumlah harta Rp4,3 miliar yang tercantum dalam LHKPN Dennie Arsan Fatrika merupakan akumulasi dari:

  1. Penghasilan pribadi sebagai hakim selama lebih dari 20 tahun.

  2. Penghasilan istri yang berprofesi sebagai advokat.

  3. Harta warisan yang diterima Dennie.

“Hakim Dennie Arsan Fatrika memiliki seorang istri yang bekerja sebagai advokat. Sumber perolehan kekayaan tersebut, selain dari penghasilan sendiri, juga ada yang didapatkan dari warisan,” jelas Andi dalam siaran persnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya ketidakwajaran dalam akumulasi kekayaan seorang hakim.

Profil Dennie Arsan Fatrika: Perjalanan Karier Hakim dengan Segudang Pengalaman

Hakim Vonis Tom Lembong Punya Aset Miliaran, Ini Rincian Harta dan Sumbernya
Hakim Vonis Tom Lembong Punya Aset Miliaran, Ini Rincian Harta dan Sumbernya

Baca Juga: Tom Lembong Vs JPU Pertarungan Hukum Sengit di Balik Vonis Impor Gula

Dennie Arsan Fatrika bukanlah nama baru di dunia peradilan Indonesia. Ia telah mengabdi sebagai hakim sejak 1999 dengan riwayat penempatan yang cukup panjang di berbagai daerah. Berikut perjalanan kariernya:

  • 1999: Memulai karier sebagai Calon Hakim di PN Karawang.

  • 2003: Ditugaskan sebagai Hakim di PN Mamuju, Sulawesi Barat.

  • 2007-2010: Hakim di PN Lubuk Basung, Sumatera Barat.

  • 2010-2013: Dipindahkan ke PN Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

  • 2013-2015: Menjadi Hakim di PN Bogor.

  • 2015-2016: Wakil Ketua PN Sabang, Aceh.

  • 2016-2018: Wakil Ketua PN Baturaja, Sumatera Selatan.

  • 2018-2020: Diangkat sebagai Ketua PN Baturaja.

  • 2020-2021: Hakim di PN Bandung.

  • 2021: Wakil Ketua PN Bogor.

  • 2021-2023: Ketua PN Karawang.

  • 2023-sekarang: Hakim di PN Jakarta Pusat.

Dari riwayat tersebut, terlihat bahwa Dennie telah berpengalaman menangani berbagai kasus di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari daerah terpencil hingga kota besar.

Kontroversi Kekayaan Hakim: Wajar atau Tidak?

Munculnya isu kekayaan Dennie Arsan Fatrika menimbulkan pertanyaan: Apakah wajar seorang hakim memiliki harta Rp4,3 miliar?

Beberapa analisis yang bisa dipertimbangkan:

  1. Lama Pengabdian: Dennie telah menjadi hakim selama lebih dari 20 tahun. Jika dihitung, penghasilan pokok hakim senior (termasuk tunjangan) bisa mencapai puluhan juta per bulan. Akumulasi selama dua dekade tentu bisa menghasilkan angka yang besar.

  2. Penghasilan Istri: Istri Dennie adalah seorang advokat, yang umumnya memiliki penghasilan tinggi, terutama jika sudah berpengalaman.

  3. Warisan: Jika ada aset warisan, nilai tersebut bisa signifikan, terutama jika berasal dari properti atau investasi jangka panjang.

Namun, di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijaga. Publik berhak mempertanyakan apakah semua kekayaan tersebut diperoleh secara sah, mengingat kasus korupsi dan gratifikasi di kalangan penegak hukum pernah terjadi di Indonesia.

 Transparansi dan Keterbukaan

PN Jakpus, melalui Andi Saputra, menegaskan bahwa kekayaan Dennie telah dilaporkan secara transparan melalui LHKPN. “LHKPN hakim Dennie Arsan Fatika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie dengan istri,” ujarnya.

LHKPN sendiri merupakan mekanisme pengawasan yang diwajibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan akuntabilitas kekayaan pejabat negara. Dengan demikian, selama tidak ada indikasi pelanggaran, laporan tersebut dapat dianggap sah.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.